Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang telah berakhir masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, kecuali ketentuan mengenai:
a. jangka waktu pengajuan 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan
dan/atau Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
b. perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
dan
c. penyusunan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) tidak termasuk:
1. ketentuan mengenai total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
2. ketentuan mengenai total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, serta pengajuan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Perhitungan total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
