Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan nilai total bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, maka:
a. kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
Koreksi Anda
