Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN pada tahun yang direncanakan. (2) Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun pada saat rumah kediaman akan dibangun atau dibeli. (3) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara: a. total nilai tanah, yang diperhitungkan dari nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dengan b. total nilai bangunan, yang diperhitungkan dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id