Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA;
c. Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan
dan/atau Wakil PRESIDEN, kepada Menteri Sekretaris Negara;
d. Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
(2) Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(3) Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Koreksi Anda
