Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi: a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga; b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya; c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi: 1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan 2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id