Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 189-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi ditandatangani. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 532
Koreksi Anda