Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat
Koreksi Anda
