Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1)Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
(2)Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a. Nomor dan tanggal RIB;
b. Nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Alamat;
e. Kantor pabean tempat pemasukan barang;
f. Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. Pos tarif (HS);
h. Jumlah/satuan barang;
i. Perkiraan harga impor;
j. Negara asal;
k. Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. Pimpinan Perusahaan.
Koreksi Anda
