Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat karpet. 2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi karpet.
Koreksi Anda