Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat karpet.
2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi karpet.
Koreksi Anda
