Pasal 96A
(1) Dalam rangka menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan PKN STAN sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dilakukan penunjukan:
a. Pelaksana Tugas (Plt.) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap; atau
b. Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara, dengan Surat Perintah.
(2) Surat Perintah penunjukan Plt. atau Plh.:
a. Direktur/Pembantu Direktur/Kepala Bagian ditandatangani oleh Kepala BPPK;
b. Kepala Satuan Penjaminan Mutu/Kepala Satuan Pengawasan Internal/Ketua Jurusan/ Kepala PPPM/ Kepala Unit Penunjang ditandatangani oleh Direktur;
c. Sekretaris Jurusan/Kepala Laboratorium/ Ketua Program Studi ditandatangani oleh Ketua Jurusan terkait;
d. Sekretaris PPPM ditandatangani oleh Kepala PPPM; dan
e. Kepala Subbagian ditandatangani oleh Sekretaris BPPK.
(3) Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas dan fungsi pejabat definitif yang berhalangan.
(5) Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewenangan untuk:
a. mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; dan
b. MENETAPKAN keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
(6) Aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.