Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis berdasarkan protokol manajemen krisis pasar SBN oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan; dan b. Mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda