Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 3. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah Negara. 4. Pembelian SBN di Pasar Sekunder adalah pembelian kembali SBN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai. 5. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 7. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi yang selanjutnya disebut SP-DIPA Revisi adalah surat pengesahan atas perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pada halaman Surat Pengesahan, halaman I, halaman II, halaman III, dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administrasi. 8. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda