Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelian SBN dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik dengan menggunakan dana SAL dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
