Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pencairan dana oleh KPPN dalam rangka Setelmen atas Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(2) KPPN dapat melakukan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melampaui pagu DIPA sebelum DIPA revisi disahkan.
Koreksi Anda
