Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan:
a. Usulan penetapan revisi SP-RKABUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. Usulan pengesahan DIPA Revisi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dokumen revisi SP-RKABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan KPPN.
Koreksi Anda
