Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan usulan penggunaan SAL kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait, dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi krisis diperkirakan akan berkelanjutan; dan
b. Dana yang bersumber dari DIPA untuk pembelian SBN diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan stabilisasi pasar SBN domestik.
(2) Usulan penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui Menteri Keuangan disampaikan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuan.
(3) Usulan penggunaan SAL yang disampaikan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. Kondisi pasar SBN domestik; dan
b. Jumlah maksimal SAL yang dapat digunakan untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.
Koreksi Anda
