Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 188-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp482.814.353.042,00 (empat ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus www.djpp.kemenkumham.go.id lima puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp8.889.754.768,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp472.529.178.068,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah); dan c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp1.395.420.206,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus enam rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; b. perkiraan penerimaan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; dan c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Dana Cadangan Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 periode Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013. (4) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 188-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id