Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Pelintas Batas dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Pelintas Batas, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
