Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah Pelintas Batas melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Persetujuan pengeluaran Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
Koreksi Anda
