Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB. (2) KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id