Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Penumpang atau
Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
