Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang: a. semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; b. akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan daerah pabean oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id