Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda