Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
