Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai
MENETAPKAN tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
b. membukukan data Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
Koreksi Anda
