Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
a. kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
b. barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
f. Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
Koreksi Anda
