Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor:
1) berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
4) berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau 5) berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
b. melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
c. menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
(3) Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
(4) Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
Koreksi Anda
