Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
a. INDONESIA dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
b. INDONESIA dengan Malaysia:
1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border);
2) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
c. INDONESIA dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
d. INDONESIA dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.
(2) Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda
