Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda