Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tatacara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id