Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dilaksanakan di kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean.
(3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda
