Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. (2) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 lebih dari 3 (tiga) jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Koreksi Anda