Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat. (2) Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi.
Koreksi Anda