Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L).
(2) Pengecualian dari ketentuan mengenai Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap :
a. Barang Kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau
b. Barang Kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
(3) Atas Barang Kiriman melalui PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.
Koreksi Anda
