Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJT yang akan melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) PJT dapat melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman setelah menyerahkan/mempertaruhkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. (4) Penetapan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas barang kiriman yang diberitahukan oleh PJT.
Koreksi Anda