Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian impor Barang Kiriman melalui pos dilakukan oleh PT. Pos INDONESIA (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan kantung pos, pelalubeaan serta pengawasannya.
Koreksi Anda
