Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos. (2) Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
Koreksi Anda