Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT. (2) Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (4) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif. (5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT. (6) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id