Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
