Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD. (2) CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
Koreksi Anda