Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
a. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
b. Barang Dagangan.
Koreksi Anda
