Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
2. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.
4. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
5. Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau
bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
6. Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
7. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
8. Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
9. Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
10. Customs Declaration yang selanjutnya disingkat CD adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
11. Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang diberikan kepada Pelintas Batas.
12. Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
13. Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
14. Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean.
15. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
16. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
20. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda
