Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1)Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik untuk Perusahaan tertentu.
(3)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Drektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
