Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik.
2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Koreksi Anda
