Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik. 2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id