Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest);
h. klarifikasi teknis (beauty contest);
i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
j. pengumuman pemenang;
k. masa sanggah; dan
l. penetapan pemenang seleksi.
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
