Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 477), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 33 Pasal 1 dihapus dan di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 34a dan angka 34b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
8. Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
11. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
13. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
15. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan.
16. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
17. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
18. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
19. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
20. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
21. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
22. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
23. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
26. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
27. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
28. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
30. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
33. Dihapus.
34. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
34a.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNSD sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
34b. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi
Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh INDONESIA.
35. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
36. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
37. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
38. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
39. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
40. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
41. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
42. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
43. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
44. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
45. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
46. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
47. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
48. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
49. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
51. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
52. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
53. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah.
54. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
55. Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Sisa DAK adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus tidak terealisasi.
56. Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Sisa Dana BOS TA 2011 adalah jumlah sisa Dana BOS TA 2011 yang tidak digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan masih berada di pemerintah daerah penerima Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah, terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
(4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. PBB;
2. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3. CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. Pengusahaan Panas Bumi;
3. Mineral dan Batubara;
4. Kehutanan; dan
5. Perikanan.
(6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Penugasan; dan
3. DAK Afirmasi.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana PK2UKM dan Naker;
7. Dana TKG PNSD; dan
8. Dana Pelayanan Adminduk.
(7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua;
dan
e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(8) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis, MENETAPKAN jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik.
(2) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan:
a. program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
b. lokasi dari program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
c. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan
d. data pendukung, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), menteri/pimpinan lembaga teknis menyampaikan:
a. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan;
b. prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik;
c. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan;
d. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan
e. data pendukung, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, dan Pasal 7G sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Jenis DAK Fisik yang dapat diusulkan oleh Daerah;
b. bidang/subbidang DAK Fisik dan lingkup kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan
c. format usulan DAK Fisik.
(3) Format usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Surat pengantar Kepala Daerah;
b. Usulan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang;
c. Rekapitulasi Usulan DAK Fisik; dan
d. Data pendukung.
(4) Dalam hal terdapat perubahan bidang DAK Fisik setelah penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN usulan DAK Fisik dengan mengacu pada surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
(2) Penetapan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian usulan kegiatan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
b. sinkronisasi usulan kegiatan antarbidang;
c. skala prioritas kegiatan per bidang/subbidang;
d. target output kegiatan yang akan dicapai, termasuk untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum;
e. lokasi pelaksanaan kegiatan;
f. satuan biaya masing-masing kegiatan; dan
g. tingkat penyerapan dana dan capaian output DAK dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(1) Kepala Daerah menyampaikan Usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat
(1) dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga teknis terkait
c.q.
sekretaris jenderal/sekretaris utama;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
c.q.
Deputi Bidang Pengembangan Regional; dan
c. Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyampaian usulan DAK Fisik kepada menteri/pimpinan lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk rekapitulasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) huruf c.
(3) Bupati/walikota menyampaikan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur.
(4) Usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima paling lambat tanggal 15 Juni.
(5) Dalam hal tanggal 15 Juni jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penerimaan usulan DAK Fisik adalah pada hari kerja berikutnya.
(1) Kementerian/lembaga teknis terkait, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan masing-masing melakukan verifikasi usulan DAK Fisik.
(2) Verifikasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. kelengkap an dan kesesuaian format Usulan DAK Fisik dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
b. pemenuhan unsur keabsahan usulan DAK Fisik;
c. kesesuaian antara rekapitulasi usulan DAK Fisik dengan rincian usulan DAK Fisik per bidang/subbidang;
d. kesesuaian antara dokumen fisik (hardcopy) dengan dokumen elektronik (softcopy) usulan DAK Fisik; dan
e. waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
(3) Kementerian/lembaga teknis terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan hasil verifikasi usulan DAK Fisik kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan hasil verifikasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Kementerian/lembaga teknis menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan, target output, satuan biaya, dan lokasi kegiatan secara berurutan sesuai prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik per daerah.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan dan lokus prioritas kegiatan secara berurutan sesuai lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik per daerah.
(3) Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa kesesuaian antara usulan DAK Fisik dengan satuan biaya per kegiatan, kinerja penyerapan DAK Fisik dan capaian output tahun sebelumnya.
(4) Hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga teknis dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli.
(5) Dalam hal tanggal 15 Juli jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penerimaan hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik adalah pada hari kerja berikutnya.
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7F, Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menyusun perkiraan kebutuhan dana per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik per daerah.
(2) Perkiraan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7F dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam notulensi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka menyusun kebutuhan pendanaan DAK Nonfisik:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOS, dan Dana BOP PAUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Kementerian Kesehatan dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK dan BOKB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM dan Naker kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
d. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Perkiraan kebutuhan masing-masing jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 21 bulan Januari.
(3) Dalam hal tanggal 21 Januari jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian perkiraan kebutuhan masing-masing jenis DAK Nonfisik adalah pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis membahas arah kebijakan, sasaran, ruang lingkup, dan pagu DAK Fisik.
7. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat
(2) huruf c dan ayat
(3) terlambat disampaikan, maka penghitungan dan penetapan perubahan alokasi DBH SDA dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan alokasi DBH SDA menurut provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
8. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 40 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DAU kepada Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli, yang meliputi:
a. indeks pembangunan manusia;
b. produk domestik regional bruto per kapita; dan
c. indeks kemahalan konstruksi.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data.
(3) Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(4) Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(4a) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, PAD, total belanja daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7G ayat
(3), Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi:
a. antar kegiatan bidang DAK Fisik pada setiap daerah;
b. antar bidang DAK Fisik pada setiap daerah;
c. antar bidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu wilayah provinsi; dan
d. antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan lainnya.
10. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian terhadap perkiraan kebutuhan dana per
jenis/bidang/subbidang DAK Fisik per daerah sebagaimana dimaksud Pasal 7G ayat (1).
(2) Perkiraan kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam notulensi pembahasan antara Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis.
11. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan perkiraan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7G ayat (1) dan/atau Pasal 43 ayat
(2) dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sesuai dengan ketersediaan pagu DAK Fisik dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang setiap daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 43A disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah.
(3) Alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan TP Guru PNSD.
(2) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok.
(3) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan DTP Guru.
(2) Penghitungan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun sebelumnya.
(3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
16. Ketentuan ayat (3) huruf d, ayat (4), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di desa sangat tertinggal dikalikan dengan gaji pokok.
(3) Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TKG PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
(1) Kementerian Dalam Negeri menghitung alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk provinsi berdasarkan jumlah kabupaten/kota yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan.
b. untuk kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan dan biaya satuan per layanan.
(3) Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), termasuk memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitunganalokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK
Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk kabupaten dan kota.
(8) Alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
19. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret;
b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni;
c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September;
dan
d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
(2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
20. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret;
b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni;
c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September;
dan
d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
(2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
21. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: