Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 187-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp874.479.068.736,00 (delapan ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam www.djpp.kemenkumham.go.id puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp529.761.004.740,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); dan b. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp344.718.063.996,00 (tiga ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan belas juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 187-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id