Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
