Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat memberikan jasa layanan Data Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi kepada Kementerian/Lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pemerintah Daerah dengan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Layanan Data Penginderaan Jauh Resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data penginderaan jauh dengan resolusi spasial kurang dari 4 meter.
(3) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Koreksi Anda
