Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Data Penginderaan Jauh; b. Tarif Pencetakan Citra Penginderaan Jauh; c. Tarif Bimbingan Teknis Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi; dan d. Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.
Koreksi Anda