Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id